Wanita boleh menyembelih burungatau yang lebih besar dari itu.
Adapun dalilnya, (diriwayatkan) bahwa seorang budak wanita menggembala kambing di Sil In, yaitu sebuah bukit yang ada di Madinah. Suatu ketika, serigala membawa seekor kambing padanya. Kemudian dia menyembelihnya dengan batu. Dan ini terjadi pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup. Maka sembelihan seorang wanita adalah halal, walaupun dia dalam keadaan haid, dan walaupun ada seorang laki-laki yang bisa menyembelihnya.
Atas dasar ini, maka jawaban dari pertanyaan itu, binatang yang disembeliholeh wanita boleh dan halal, tetapi dengan syarat; dia seorang muslimah atau Ahli Kitab Yahudiatau Nashara, dan penyembelihannya dilakukan dengan pisau yang tajam yang dapat mengalirkan darahnya–bukan dengan gigi atau kuku-, dan menyebut nama Allah subhanahu wata’ala ketika menyembelih.
Sumber: Nurun ‘ala ad Darbi Fatawa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin hal. 99
(Dinukil untuk blog http://ulamasunnah.wordpress.comdari Fatwa-fatwa Ulama Kontemporer Bagian 2, Pustaka Al Qabail)
Komentar