TATA CARA MANDI JUNUB

Mandi wajib junub dan tayammum menurut madzhab Syafi'i. Pembahasan seputar penyebab hadats kecil dan hadas besar di mana suci dari keduanya menjadi syarat sahnya shalat selain suci dari najis. Bolehkah satu kali mandi junub diperuntukkan untuk haid, keluar mani, jimak dan wudhu sekaligus?
I. WUDHU DAN TUJUANNYA
Wudhu' bertujuan untuk menghilangkan hadas kecil karena suci dari hadas kecil menjadi salah satu prasyarat bagi seorang muslim dalam melakukan ibadah-ibadah tertentu seperti shalat, memegang Al Quran, ihram, tawaf, dll.
DEFINISI WUDHU
Secara etimologis wudhu berasal dari kata وضاءة berarti kebaikan. Dalam terminologi syariah wudhu adalah menggunakan air yang suci -- dengan membasuh dan mengusap--pada anggota badan yang empat yaitu wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki.
DALIL WAJIBNYA WUDHU
- QS Al-Maidah 5:6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan )basuh( kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air )kakus( atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik )bersih(; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
PENYEBAB YANG MEMBATALKAN WUDHU
Hal yang membatalkan wudhu dan menyebabkan hadats kecil ada 6 (enam):
1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan depan belakang (anus dan kemaluan)
2. Tidur dalam keadaan tidak dalam posisi duduk yang tetap,
3. Hilang akal karena mabuk atau sakit,
4. Sentuhan laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa penghalang,
5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam,
6. Menyentuh kawasan sekitar anus (dubur) menurut qaul jadid
SYARAT WUDHU
Syarat wudhu adalah hal-hal yang harus terpenuhi sebelum pelaksanaan wudhu. Syarat wudhu menurut madzhab Syafi'i adalah sebagai berikut:
1. Islam
2. Berakal.
3. Tidak sedang haid atau nifas.
4. Anggota wudhu tidak terhalang oleh sesuatu yang mencegah sampainya air seperti lilin atau .
5. Mengetahui farthu-nya wudhu
6. Menghilangkan najis ainiyah (yang tampak).
7. Tidak ada sesuatu pada anggota wudhu yang dapat merubah air seperti tinta kecuali sedikit.
8. Air harus mengalir pada anggota wudhu.
9. Air yang digunakan wudhu harus suci dan mensucikan.
NIAT WUDHU
Niat wudhu cukup diucapkan dalam hati. Bunyi lengkapnya sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا لِّلَّهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat wudhu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah Ta'ala
RUKUN/FARDHU-NYA WUDHU
Rukun/fardhu wudhu adalah perbuatan yang harus dilakukan saat pelaksanaan wudhu. Fardhu wudhu ada 6 (enam):
1. Niat
2. Membasuh wajah.
3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
4. Mengusap sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
6. Tertib sesuai urutan 1 sampai 5.
SUNNAHNYA WUDHU
Berikut hal-hal yang sunnah dilakukan saat berwudhu, tetapi tetap sah wudhu-nya apabila ditinggalkan. Sunnah wudhu ada 10 (sepuluh) yaitu:
1. Membaca bismillah.
2. Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkan ke wadah air.
3. Berkumur,
4. menghirup air ke hidung,
5. mengusap seluruh kepala,
6. mengusap kedua telinga luar dalam dengan air baru,
7. menyisir jenggot tebal dengan jari dan membasuh sela-sela jari tangan dan jari kaki,
8. mendahulukan bagian kanan dari kiri,
9. menyucikan masing-masing 3 (tiga) kali,
10. bersegera
II. TAYAMMUM DAN TUJUANNYA
Seperti tersebut dalam QS Al-Maidah 5:6 fungsi utama tayammum adalah sebagai ganti dari wudhu apabila tidak ada air untuk berwudhu.
Artikel oleh; Konsultasi syariah

Komentar